Bupati Karo: Mari kita Bersama-sama Mencari Lahan Relokasi Mandiri untuk Pengungsi

Bupati Karo Terkelin Berahmana, SH menyambangi para pendemo di Kantor Bupati Karo. AET

Ratusan pengungsi Sinabung yang berasal dari Desa Gurukinayan, Kuta Tonggal, Berastepu, dan Gamber melakukan demonstrasi di Kantor Bupati Karo Jalan Jamin Ginting No. 17 Kabanjahe, Senin (13/6). 

Para pengungsi ini menuntut percepatan relokasi mandiri yang dicanangkan pemerintah untuk para pengungsi yang berasal dari 4 desa tersebut. Para pengungsi dari empat desa ini dijanjikan mendapatkan dana sebesar Rp.110 juta rupiah per rumah tangga yang digunakan untuk pembangunan rumah pengungsi dan pembelian lahan pertanian. 

Selain itu para pendemo juga meminta agar Pemkab Karo mengeluarkan petunjuk teknis kegiatan pendampingan relokasi mandiri pasca bencana erupsi Gunung Sinabung Kabupaten Karo. 

Petunjuk teknis ini diperlukan agar proses kegiatan pendampingan relokasi mandiri dapat berjalan secara efektif dan efisien mengingat petunjuk teknis yang akan mengatur mekanisme dan tata cara pelaksanaannya yang akan digunakan sebagai acuan bagi Fasilitator, Tenaga Ahli/Konsultan, BPBD Kabupaten, dan SKPD terkait yang terlibat serta para stakeholders dalam menjalankan tupoksi dan peran masing-masing. 

Menjawab aksi demo ini, Bupati Karo Terkelin Berahmana, SH beserta wakil Bupati Karo Corry Sebayang, Sekdakab Karo dr. Saberina, MARS, Dandim 0205 Tanah Karo Letkol Inf Agustatius Sitepu, Kapolres Tanah Karo AKBP Pangasian Sitio dan Wakil Ketua DPRD Kab. Karo Effendi Sinukaban mengundang perwakilan aksi demo untuk melakukan rapat tertutup menjawab aksi demo para pengungsi.

Dandim 0205 Tanah Karo Letkol Inf Agustatius Sitepu yang membuka pertemuan menyatakan ada terjadi miss communication antara pemerintah dan para pengungsi. 

Pemerintah daerah bukannya tidak memperhatikan para pengungsi. Para pengungsi tetap menjadi prioritas pemerintah Daerah. Pemda bukan menghambat tetapi ada aturan dari BNPB yang harus diikuti pemerintah daerah dalam melaksanakan relokasi mandiri.

“Tentang mekanisme relokasi, Pemda tidak menghambat, tetapi ketika ada konflik perlu dilakukan upaya untuk mencari solusi atas konflik yang ada. Jadi ini bukan masalah di SK atau juknis. Tetapi masalah lahan. Sekarang yang dibutuhkan untuk relokasi mandiri adalah lahan relokasi sehingga dana bisa segera dicairkan. Tidak ada pembiaran dari pemda” ujar Agustianus.

Koordinator aksi demo yang diwakili Julianus Sembirng, Gelora Pandia, para kepala desa dari 4 desa dan beberapa wakil melakukan rapat dengan pihak Pemkab Karo di ruang rapat Bupati Karo.

Pada pertemuan tersebut, Julianus Sembiring menyatakan bahwa untuk setiap kegiatan pemerintah tentunya harus berdasarkan “legal standing (dasar hukum)”. 

Seperti yang sudah diketahui, usulan relokasi mandiri berasal dari Pemkab Karo karena keterbatasan lahan relokasi Siosar untuk para pengungsi tahap kedua. Namun yang menjadi permasalahan draft final juknis dan SK belum diteken Bupati tetapi kenapa dilakukan sosialisasi ke para pengungsi bahwa lahan relokasi berada di Desa Lingga. Padahal belum ada penetapan dari Bupati Karo bahwa lahan relokasi mandiri berada di Desa Lingga. 

Julianus mempertanyakan dasar dilakukannya sosialisasi ke Desa Lingga.

Hal senada juga disampaikan Gelora Pandia Ketua Pospera Karo.

 

“Dalam membuat program, harusnya ada SK tim teknis dan pelaksanaan teknis kegiatan. Namun SK dan juknis belum ada, tetapi sudah ada gejolak di lapangan. Sekda menyampaikan berbagai hal kepada pengungsi, namun tidak memiliki dasar hukum” ujar Gelora.

Perwakilan dari warga 4 desa, Gemuk Sitepu yang merupakan tokoh masyarakat desa Berastepu menyatakan kekecewaannya atas lambatnya penanganan yang dilakukan Pemkab Karo dalam melaksanakan relokasi tahap kedua.

“Pada waktu sosialisasi relokasi mandiri, kami diminta mencari lahan dan disediakan uang Rp. 110 juta karena pemerintah tidak sanggup menyediakan lahan. Ini sudah kami lakukan dengan mencari lahan sendiri” ujar Sitepu.

Namun lahan yang kami usulkan mendapat penolakan dari penduduk desa yang menjadi tempat tujuan kami. Kami juga sudah datang ke Kantor Bupati untuk menyampaikan masalah ini dan hingga saat ini kami belum mendapat jawaban. Hal ini mendasari kami melakukan aksi demo.

Menjawab tuntutan demo tersebut, Sekdakab Karo dr. Saberina, MARS menyatakan bahwa Pemkab Karo ingin melakukan yang terbaik untuk 1.682 KK warga dari 4 desa yang akan direlokasi secara mandiri. Pemda sudah berupaya meminta lahan dari pemerintah pusat, namun lahan yang diminta belum tersedia. Hal ini mendasari dilakukan relokasi mandiri.

Dana untuk relokasi mandiri sudah ada namun lahan relokasi masih dalam proses pencarian. Selama proses pencarian, dilakukan sosialisasi.

Memang sudah ada lahan yang ditunjukkan kepada pemerintah, namun pemerintah belum berani mengambil keputusan karena ada aturan yang harus diikuti Pemda. Pada waktu kedatangan kepala BNPB beberapa waktu yang lalu, BNPB dan Pemkab Karo menyempatkan diri mensurvei lahan yang ditawarkan warga relokasi. Ini merupakan kunjungan pertama sekali yang dilakukan BNPB dan Pemkab Karo terhadap lahan yang diusulkan warga.

Namun ketika survey dilakukan, permintaan Kepala BNPB akan site plan lahan belum dapat diberikan pengembang. Para pengungsi diperbenarkan membeli dan membangun rumah sendiri-sendiri namun fasilitas umum seperti jalan, rumah ibadah, jambur dan lain-lain tidak akan dilengkapi sehingga disarankan melakukan relokasi secara berkelompok.

Pada saat survey tersebut dilakukan, Kepala BNPB juga melihat spanduk penolakan dari penduduk lokal. Kepala BNPB mempertanyakan kepada pihak pemkab mengapa belum dilakukan sosialisasi kepada warga lokal. 

Tentunya sosialisasi kepada warga lokal tidak dapat dilakukan karena belum ada penetapan lahan relokasi mandiri di desa tersebut.

Menutup pertemuan tersebut, Bupati Karo Terkelin Berahmana, SH. memberikan SK dan juknis yang diminta para pendemo. Petunjuk teknis yang diberikan merupakan pelaksanaan kegiatan relokasi mandiri rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana erupsi Gunung api Sinabung Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016.

Adapun SK yang diberikan tentang penetapan penerima bantuan dana rumah dan/atau bantuan dana lahan usaha tani  untuk relokasi mandiri warga desa Guru Kinayan, Berastepu, Kuta Tonggal dan Gamber Korban Bencana Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo dengan nomor SK 361/139/BPBD/2016 yang ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2016.

Dalam SK tersebut, diatur tentang, pertama penerima bantuan dana rumah dan/atau bantuan dana lahan usaha tani  untuk relokasi mandiri warga desa Guru Kinayan, Berastepu, Kuta Tonggal dan Gamber Korban Bencana Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo yang namanya tercantum dalam lampiran I, II, III dan IV. Untuk Desa Guru Kinayan yang memilki rumah dan lahan sebanyak 778 KK, desa Berastepu sebanyak 611 KK, Desa Kuta Tonggal sebanyak 108 KK, dan Desa Gamber sebanyak 155 KK, sedangkan mendapat rumah saja 3 KK dan lahan saja 27 KK.

Kedua, pelaksanaan relokasi mandiri dilaksanakan dengan mempedomani petunjuk teknis dan didampingi oleh tim pendamping. 

Ketiga, untuk bantuan dana rumah  diberikan dana sebesar Rp. 59.400.000,- dan untuk lahan usaha tani sebesar Rp. 50.600.000,-.

Dihadapan ratusan pengungsi yang berdemo, Bupati Karo berharap semua pihak agar turut bekerja sama mengawal proses relokasi mandiri karena hal ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Jika selama ini SK dan juknis yang diminta warga belum selesai, dengan kedatangan warga hari ini surat tersebut dapat diselesaikan.

“Mari kita bersama-sama mencari lahan relokasi mandiri untuk pengungsi. Hal ini juga akan dilaporkan kepada kepala BNPB agar meluangkan waktu untuk datang kembali ke Kabupaten Karo untuk melihat relokasi mandiri” ujar Terkelin.

Hal senada disampaikan Wakil Bupati Karo Corry Sebayang ketika mendampingi Bupati Karo menjumpai para pengungsi.

“Pemerintah sangat memperhatikan akan permasalahan yang dihadapi masyarakat” ujar Corry.
(RS)

Comments

Popular Posts