|
Bupati Karo Terkelin Berahmana, SH menyambangi para pendemo di Kantor Bupati Karo. AET |
Ratusan pengungsi Sinabung
yang berasal dari Desa Gurukinayan, Kuta Tonggal, Berastepu, dan Gamber
melakukan demonstrasi di Kantor Bupati Karo Jalan Jamin Ginting No. 17
Kabanjahe, Senin (13/6).
Para pengungsi ini menuntut
percepatan relokasi mandiri yang dicanangkan pemerintah untuk para pengungsi
yang berasal dari 4 desa tersebut. Para pengungsi dari empat desa ini dijanjikan
mendapatkan dana sebesar Rp.110 juta rupiah per rumah tangga yang digunakan
untuk pembangunan rumah pengungsi dan pembelian lahan pertanian.
Selain itu para pendemo juga
meminta agar Pemkab Karo mengeluarkan petunjuk teknis kegiatan pendampingan
relokasi mandiri pasca bencana erupsi Gunung Sinabung Kabupaten Karo.
Petunjuk teknis ini
diperlukan agar proses kegiatan pendampingan relokasi mandiri dapat berjalan secara efektif
dan efisien mengingat petunjuk
teknis yang akan mengatur mekanisme dan tata cara pelaksanaannya yang akan digunakan sebagai acuan bagi
Fasilitator, Tenaga Ahli/Konsultan, BPBD Kabupaten,
dan SKPD
terkait yang terlibat serta para stakeholders dalam menjalankan tupoksi
dan peran masing-masing.
Menjawab aksi demo ini,
Bupati Karo Terkelin Berahmana, SH beserta wakil Bupati Karo Corry Sebayang,
Sekdakab Karo dr. Saberina, MARS, Dandim 0205 Tanah Karo Letkol Inf Agustatius
Sitepu, Kapolres Tanah Karo AKBP Pangasian Sitio dan Wakil Ketua DPRD Kab. Karo
Effendi Sinukaban mengundang perwakilan aksi demo untuk melakukan rapat
tertutup menjawab aksi demo para pengungsi.
Dandim 0205 Tanah Karo Letkol
Inf Agustatius Sitepu yang membuka pertemuan menyatakan ada terjadi miss communication antara pemerintah dan
para pengungsi.
Pemerintah daerah bukannya
tidak memperhatikan para pengungsi. Para pengungsi tetap menjadi prioritas
pemerintah Daerah. Pemda bukan menghambat tetapi ada aturan dari BNPB yang
harus diikuti pemerintah daerah dalam melaksanakan relokasi mandiri.
“Tentang mekanisme relokasi,
Pemda tidak menghambat, tetapi ketika ada konflik perlu dilakukan upaya untuk
mencari solusi atas konflik yang ada. Jadi ini bukan masalah di SK atau juknis.
Tetapi masalah lahan. Sekarang yang dibutuhkan untuk relokasi mandiri adalah lahan
relokasi sehingga dana bisa segera dicairkan. Tidak ada pembiaran dari pemda”
ujar Agustianus.
Koordinator aksi demo yang
diwakili Julianus Sembirng, Gelora Pandia, para kepala desa dari 4 desa dan
beberapa wakil melakukan rapat dengan pihak Pemkab Karo di ruang rapat Bupati
Karo.
Pada pertemuan tersebut,
Julianus Sembiring menyatakan bahwa untuk setiap kegiatan pemerintah tentunya harus
berdasarkan “legal standing (dasar hukum)”.
Seperti yang sudah diketahui,
usulan relokasi mandiri berasal dari Pemkab Karo karena keterbatasan lahan
relokasi Siosar untuk para pengungsi tahap kedua. Namun yang menjadi
permasalahan draft final juknis dan SK belum diteken Bupati tetapi kenapa
dilakukan sosialisasi ke para pengungsi bahwa lahan relokasi berada di Desa
Lingga. Padahal belum ada penetapan dari Bupati Karo bahwa lahan relokasi
mandiri berada di Desa Lingga.
Julianus mempertanyakan dasar
dilakukannya sosialisasi ke Desa Lingga.
Hal senada juga disampaikan
Gelora Pandia Ketua Pospera Karo.
“Dalam membuat program,
harusnya ada SK tim teknis dan pelaksanaan teknis kegiatan. Namun SK dan juknis
belum ada, tetapi sudah ada gejolak di lapangan. Sekda menyampaikan berbagai
hal kepada pengungsi, namun tidak memiliki dasar hukum” ujar Gelora.
Perwakilan dari warga 4 desa,
Gemuk Sitepu yang merupakan tokoh masyarakat desa Berastepu menyatakan
kekecewaannya atas lambatnya penanganan yang dilakukan Pemkab Karo dalam
melaksanakan relokasi tahap kedua.
“Pada waktu sosialisasi
relokasi mandiri, kami diminta mencari lahan dan disediakan uang Rp. 110 juta
karena pemerintah tidak sanggup menyediakan lahan. Ini sudah kami lakukan
dengan mencari lahan sendiri” ujar Sitepu.
Namun
lahan yang kami usulkan mendapat penolakan dari penduduk desa yang menjadi
tempat tujuan kami. Kami juga sudah datang ke Kantor Bupati untuk menyampaikan
masalah ini dan hingga saat ini kami belum mendapat jawaban. Hal ini mendasari
kami melakukan aksi demo.
Menjawab
tuntutan demo tersebut, Sekdakab Karo dr. Saberina, MARS menyatakan bahwa
Pemkab Karo ingin melakukan yang terbaik untuk 1.682 KK warga dari 4 desa yang
akan direlokasi secara mandiri. Pemda sudah berupaya meminta lahan dari
pemerintah pusat, namun lahan yang diminta belum tersedia. Hal ini mendasari
dilakukan relokasi mandiri.
Dana
untuk relokasi mandiri sudah ada namun lahan relokasi masih dalam proses
pencarian. Selama proses pencarian, dilakukan sosialisasi.
Memang
sudah ada lahan yang ditunjukkan kepada pemerintah, namun pemerintah belum
berani mengambil keputusan karena ada aturan yang harus diikuti Pemda. Pada
waktu kedatangan kepala BNPB beberapa waktu yang lalu, BNPB dan Pemkab Karo
menyempatkan diri mensurvei lahan yang ditawarkan warga relokasi. Ini merupakan
kunjungan pertama sekali yang dilakukan BNPB dan Pemkab Karo terhadap lahan
yang diusulkan warga.
Namun
ketika survey dilakukan, permintaan Kepala BNPB akan site plan lahan belum
dapat diberikan pengembang. Para pengungsi diperbenarkan membeli dan membangun
rumah sendiri-sendiri namun fasilitas umum seperti jalan, rumah ibadah, jambur
dan lain-lain tidak akan dilengkapi sehingga disarankan melakukan relokasi secara
berkelompok.
Pada
saat survey tersebut dilakukan, Kepala BNPB juga melihat spanduk penolakan dari
penduduk lokal. Kepala BNPB mempertanyakan kepada pihak pemkab mengapa belum
dilakukan sosialisasi kepada warga lokal.
Tentunya
sosialisasi kepada warga lokal tidak dapat dilakukan karena belum ada penetapan
lahan relokasi mandiri di desa tersebut.
Menutup
pertemuan tersebut, Bupati Karo Terkelin Berahmana, SH. memberikan SK dan
juknis yang diminta para pendemo. Petunjuk teknis yang diberikan merupakan
pelaksanaan kegiatan relokasi mandiri rehabilitasi dan rekonstruksi pasca
bencana erupsi Gunung api Sinabung Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara Tahun
Anggaran 2016.
Adapun
SK yang diberikan tentang penetapan penerima bantuan dana rumah dan/atau bantuan
dana lahan usaha tani untuk relokasi
mandiri warga desa Guru Kinayan, Berastepu, Kuta Tonggal dan Gamber Korban
Bencana Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo dengan nomor SK 361/139/BPBD/2016
yang ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2016.
Dalam
SK tersebut, diatur tentang, pertama penerima bantuan dana rumah dan/atau bantuan
dana lahan usaha tani untuk relokasi
mandiri warga desa Guru Kinayan, Berastepu, Kuta Tonggal dan Gamber Korban
Bencana Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo yang namanya tercantum dalam
lampiran I, II, III dan IV. Untuk Desa Guru Kinayan yang memilki rumah dan
lahan sebanyak 778 KK, desa Berastepu sebanyak 611 KK, Desa Kuta Tonggal
sebanyak 108 KK, dan Desa Gamber sebanyak 155 KK, sedangkan mendapat rumah saja
3 KK dan lahan saja 27 KK.
Kedua,
pelaksanaan relokasi mandiri dilaksanakan dengan mempedomani petunjuk teknis
dan didampingi oleh tim pendamping.
Ketiga,
untuk bantuan dana rumah diberikan dana
sebesar Rp. 59.400.000,- dan untuk lahan usaha tani sebesar Rp. 50.600.000,-.
Dihadapan
ratusan pengungsi yang berdemo, Bupati Karo berharap semua pihak agar turut
bekerja sama mengawal proses relokasi mandiri karena hal ini merupakan tanggung
jawab kita bersama. Jika selama ini SK dan juknis yang diminta warga belum
selesai, dengan kedatangan warga hari ini surat tersebut dapat diselesaikan.
“Mari
kita bersama-sama mencari lahan relokasi mandiri untuk pengungsi. Hal ini juga
akan dilaporkan kepada kepala BNPB agar meluangkan waktu untuk datang kembali
ke Kabupaten Karo untuk melihat relokasi mandiri” ujar Terkelin.
Hal
senada disampaikan Wakil Bupati Karo Corry Sebayang ketika mendampingi Bupati
Karo menjumpai para pengungsi.
“Pemerintah
sangat memperhatikan akan permasalahan yang dihadapi masyarakat” ujar Corry.
(RS)
Comments
Post a Comment