Arapen Ginting: Camat dan Lurah Harus Aktif Menegakkan Perda
![]() |
| Arapen Ginting Anggota Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar |
Anggota
Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Arapen Ginting mengungkapkan banyaknya
bangunan melanggar peraturan berdiri di kota Pematangsiantar, merupakan bukti
tidak maksimalnya perangkat kecamatan dan kelurahan untuk turut menegakkan
peraturan daerah.
Politisi
PDIP ini menyebutkan peran perangkat kecamatan dan kelurahan sangat penting
dalam menegakkan peraturan daerah. Menurutnya dengan aktifnya perangkat
kecamatan dan kelurahan untuk menegakkan peraturan daerah, tidak akan ada bangunan yang berdiri melanggar peraturan.
“Contoh,
kalau perangkat kecamatan, mulai dari kelurahan sampai RT/RW sebelumnya
melarang warganya membangun di DAS Toge, Jalan Nias, saya yakin pasti tidak
akan terjadi pembongkaran seperti yang sekarang ini terjadi di Kok Tong, Ahmad
Yani, dan DAS Toge,” kata Arapen saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/5).
Dijelaskannya,
dengan terjadinya pembongkaran bangunan
yang melangar peraturan, sudah pasti merugikan bagi warga yang rumahnya
dibongkar. Dia mengutarakan dalam melakukan pembongkaran bangunan yang
melanggar, pemerintah kota juga sebaiknya mengambil solusi yang tepat bagi
wargannya.
Arapen
menambahkan jika perangkat kelurahan menemukan adanya proses bangunan yang
berdiri dengan melanggar peraturan, sebaiknya segera memberitahukan kepada
pihak kecamatan kemudian disampaikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP) sebagai penegak peraturan daerah untuk ditindaklanjuti.
“Ke
depannya, camat, lurah, dan perangkat-perangkatnya harus turut aktif menegakkan
peraturan daerah, sebab mereka paling tahu kondisi dan kejadian di daerahnya”
ujarnya.
SUMBER : bataktoday.com



Comments
Post a Comment